Beranda | Artikel
Hukum Bersedekah Karena tidak Mampu Qurban
Sabtu, 12 Oktober 2013

Bersedekah Karena tidak Mampu Qurban

Assalaamu’alaikum

Yth konsultasi syari’ah saya mau tanya, “Saya seorang mahasiswa belum punya perkerjaan tetap dan sekarang ini saya belum mampu untuk berqurban dengan membeli hewan qurban apakah boleh saya menggantinya dengan bersedaqah kepada panitia qurban?
Apakah syariat islam membolehkan hal demikian, apa ada ayat Alqur’an atau Sunnah Rasul yg menjelaskan hal tersebut?

Jazakumullahu khairan

Dri: Ihsan Twoone

Jawaban:

Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, Ibadah qurban tidak bisa semata diukur berdasarkan materi. Karena tujuan utama qurban adalah menegakkan syiar islam, dengan menyembelih hewan qurban, mengawal kegembiraan kaum muslimin dengan menikmati hewan yang Allah halalkan.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

”Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Haj: 36)

Kita perhatikan, Allah akhiri ayat di atas dengan pernyataan, ’Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur’ secara fisik, onta jauh lebih besar dan lebih kuat dari pada manusia. Namun mereka bisa menjadi jinak dan dengan mudah dimanfaatkan manusia. Dengan menjadikan onta tersebut sebagai hewan qurban karena Allah, merupakan bentuk syukur terhadap nikmat Allah tersebut.

Karena itu, sejatinya qurban tidak hanya dinilai dari banyak dagingnya, darahnya, tetapi bagaimana seseorang menghadirkan sikap ikhlas, mengagungkan Allah, semangat syiar islam, yang ini semua bagian dari taqwa seseorang kepada Allah. Pada ayat berikutnya, Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

”Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat sampai kepada-Nya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu.” (QS. Al-Haj: 37)

Karena alasan ini, para ulama menegaskan bahwa dalam kondisi normal, menyembelih qurban, pahalanya lebih besar dan lebih afdhal dari pada sedekah senilai hewan qurban. Anda menyembelih kambing seharga 2 juta, pahalanya besar dibandingkan bersedekah senilai harga itu kepada fakir miskin. Karena qurban, ukurannya bukan hanya sebatas materi.

Syaikhul Islam (w. 728 H) dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan,

والأضحية والعقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمن ذلك فإذا كان معه مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي به والأكل من الأضحية أفضل من الصدقة

Qurban, aqiqah, dan hadyu (menyembelih ketika haji), lebih afdhal dari pada sedekah senilai hewan itu. Jika ada orang yang memiliki uang, yang ingin dia gunakan untuk beribadah kepada Allah, maka selayaknya dia gunakan untuk berqurban dan makan hewan qurbannya, itu lebih afdhal dari pada mensedekahkannya. (Majmu’ Fatawa, 26/304).

Bahkan ketika nilai sedekah lebih besar dari pada nilai hewan qurban, menyembelih hewan qurban pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah dalam bentuk uang.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

لو اشتريت بها لحماً كثيراً أكثر من قيمة الشاة أربع مرات، أو خمس مرات، فهل هذا أفضل أو أن أضحي؟ قلنا: الأفضل أن تضحي، فذبحها أفضل من الصدقة بثمنها، وأفضل من شراء لحم بقدرها أو أكثر ليتصدق به؛ وذلك لأن المقصود الأهم في الأضحية هو التقرب إلى الله ـ تعالى ـ بذبحها لقول الله تعالى: {لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ}، كما أن عتق العبد أفضل من الصدقة بثمنه

Jika saya membeli daging yang sangat banyak, melebihi harga 4 kambing atau 5 kambing, apakah ini lebih afdhal dari pada saya gunakan untuk berqurban? Kita jawab, yang lebih afdhal saya berqurban. Menyembelih hewan qurban lebih afdhal dari pada bersedekah senilai hharga hewan qurban itu, dan juga lebih afdhal dari pada membeli dagingnya seharga hewan itu atau lebih banyak dari itu untuk saya sedekahkan. Karena maksud terpenting berqurban adalah beribadah kepada Allah ta’ala dengan menyembelihnya. Berdasarkan firman Allah (yanga artinya), ‘Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat sampai kepada-Nya’. Sebagaimana membebaskan budak lebih afdhal dari pada bersedekah senilai harga budak.

(Syarhul Mumthi’ 7/480).

Kedua, keterangan di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa sedekah yang anda berikan menjadi tidak berarti. Keterangan di atas hanya menyimpulkan bahwa ibadah kurban, tidak bisa disetarakan dengan sedekah uang senilai hewan qurban.

Sedekah yang anda sumbangkan, merupakan amal yang sangat bernilai dan berpahala. Hanya saja, semata dengan sedekah ini tidak bisa dinilai sebagai qurban atau mendapat pahala qurban. Meskipun sedekah ini disalurkan dalam rangka membantu kegiatan qurban. Dengan sedekah ini, insyaaAllah Anda tetap mendapat pahala membantu kegiatan qurban. Tidak ada amal kita yang disia-siakan oleh Allah,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ( ) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. ( ) dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7 – 8)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Cara Bershalawat, Lambang Allah Swt, Cara Memanggil Jin Nasibin, Doa Menyambut Tahun Baru Islam, Kaligrafi Allah Swt Dan Nabi Muhammad Saw, Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Intim

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20645-hukum-bersedekah-karena-tidak-mampu-qurban.html